Beranda | Artikel
Fatwa Syaikh Shalih Al Fauzan Seputar Kerjasama Dengan Negara Kafir
Sabtu, 4 April 2015

Fatawa Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan 

Soal:

Apakah membuat perjanjian kerjasama dengan negara kafir dalam proyek-proyek militer di negara-negara kaum Muslimin ini merupakan sikap muzhaharah dan munasharah (tolong-menolong yang haram)?

Jawab:

Ini diperbolehkan karena untuk kemaslahatan kaum Muslimin. Kita perlu untuk mempelajari perkara-perkara militer dan strategi militer, sedangkan mereka lebih kredibel dari kita. Maka tidak mengapa kita mengambil manfaat dari pengalaman mereka.

Dan ini bukan merupakan sikap muwalah (loyalitas). Ini merupakan pertukaran maslahah yang dibutuhkan oleh kaum Muslimin.

Soal:

Ada orang yang memfatwakan bahwa orang kafir di Jazirah Arab harus dibunuh. Alasannya karena mereka bukan orang kafir mu’ahhad, karena negara mereka memerangi kaum Muslimin atas nama memerangi terorisme. Apakah fatwa ini benar?

Jawab:

Ini adalah fatwa orang jahil yang menyimpang. Tidak boleh membunuh orang kafir yang datang dengan jaminan keamanan, karena ini merupakan sikap khianat. Ini tidak diperbolehkan, walaupun di Jazirah Arab. Mereka boleh masuk ke Jazirah Arab untuk saling bertukar maslahat. Baik mereka adalah para duta besar negara, atau para pengusaha, atau para pekerja yang mereka melakukan pekerjaan yang memang mereka lebih kredibel dalam bidang itu. Ini dibolehkan.

Yang terlarang adalah orang kafir menjadi warga negara Arab atau bertempat tinggal tetap di negara Arab. Adapun mereka sekedar masuk ke Jazirah Arab untuk melakukan muamalah dan bekerja, kemudian setelah itu mereka keluar, ini tidak mengapa.

Dan orang yang mengeluarkan orang kafir dan melarang orang kafir menjadi warga negara Arab adalah waliyul amr, ini bukan urusan setiap orang. Tugas ini ditujukan kepada waliyul amr, merekalah yang mengeluarkan orang kafir dan melarang orang kafir jika mereka memang mampu melakukannya.

Soal:

Apakah bermuamalah dengan baik terhadap negara kafir yang tidak memerangi kaum Muslimin dan tidak mengeluarkan kaum Muslimin dari negara mereka, ini merupakah sikap mawaddah (saling berkasih sayang) dan muzhaharah (saling menolong)? Dan bagaimana semestinya?

Jawab:

Jika mereka berbuat baik kepada kita (kaum Muslimin), maka kita balas dengan berbuat baik juga kepada mereka.

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al Mumtahanah: 8).

Ini adalah bentuk berbuat baik kepada mereka. Jika mereka berbuat baik kepada kita, maka kita balas dengan berbuat baik juga kepada mereka dalam masalah duniawi.

Jika mereka memberi anda hadiah, maka berilah mereka hadiah. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah menerima hadiah dari orang kafir. Karena hadiah itu bentuk muamalah duniawi, dan ini tidak mengapa.

***

Sumber: Durusun fi Syarhi Nawaqidhil Islam (170-172), Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Hukum Memasang Foto Di Rumah, Perempuan Sholat Di Masjid, Mengenal Rasulullah, Doa Solat Sunat Isyraq


Artikel asli: https://muslim.or.id/25136-fatwa-syaikh-shalih-al-fauzan-seputar-kerjasama-dengan-negara-kafir.html